DPD Minta Pemotongan APBN-P Tak Hambat Pembangunan Daerah
Wacana penyesuaian atau pemotongan anggaran dalam APBNP diharapkan tidak mengganggu perencanaan pembangunan di daerah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI meminta agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan berkomitmen untuk memprioritaskan pada pembangunan di daerah.
Wacana penyesuaian atau pemotongan anggaran dalam APBNP diharapkan tidak mengganggu perencanaan pembangunan di daerah.
DPD RI juga meminta agar dana transfer daerah tidak dipangkas pada pemotongan tahap 3.
DPD RI menangkap aspirasi bahwa beredarnya wacana tentang penyesuaian anggaran tersebut menyebabkan pemerintahan di daerah menjadi ‘gusar’ terkait pelaksanaan pembangunan di daerah.
Oleh karena itu DPD RI melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani hari Rabu (10/8) di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI untuk meneruskan aspirasi daerah tersebut.
Setelah pelaksanaan rapat tersebut, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bahwa DPD RI telah menyampaikan kepada Menkeu bahwa Pemerintah agar dana transfer daerah tidak dipangkas.
Adanya agenda pembangunan dan pengembangan perekonomian di daerah menjadi pertimbangan agar pemerintah tidak memangkas dana transfer daerah.
“Kami menyampaikan kepada Menteri Keuangan agar dana transfer daerah yang terdiri dari DBH, DAK, DAU tidak dilakukan pemangkasan atau pemotongan tahap 3, kurang lebih 60 triliun,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Ajiep mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak melakukan pemotongan anggaran.
Anggaran disesuaikan dikarenakan target penerimaan pendapatan pemerintah tidak tercapai. Untuk beberapa daerah yang belum menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), akan ditunda pembayarannya di tahun 2017.
Senator dari Sulawesi Selatan tersebut juga menjelaskan bahwa kontrak yang telah berjalan tidak akan diberhentikan oleh Pemerintah.
Hanya saja jika terdapat penyesuaian anggaran, maka kontrak tersebut akan dirubah menjadi multiple years project.
“Komitmen yang kami catat dari Bu Menteri tadi adalah untuk DAK maupun Dana Transfer Daerah lainnya yang sudah dikontrakkan oleh pihak ketiga itu tidak akan ditutup. Kalaupun jika ada yang harus dilakukan penyesuaian, maka itu akan dilakukan dalam bentuk multi years proyek,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.