Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Tanggapi Langkah Polri Tunda Penyelidikan Kasus Haris Azhar

Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara demokrasi dimana masyarakat berhak menyatakan pendapat.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Tanggapi Langkah Polri Tunda Penyelidikan Kasus Haris Azhar
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua DPR RI, Ade Komarudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menilai positif langkah Mabes Polri menunda penyelidikan kasus Koordinator KontraS Haris Azhar.

"Saya sudah katakan dari awal bahwa apa yang disampaikan Pak Haris itu patut dan sebaiknya didalami karena itu informasi yang sangat berharga buat pemberantasan narkoba," kata pria yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Akom menilai cerita yang diungkapkan Haris dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah disampaikan ke publik.

Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara demokrasi dimana masyarakat berhak menyatakan pendapat.

"Tentu juga harus mampu dipertanggungjawabkan. kalau kita benar tentu, kita tidak perlu khawatir," kata Politikus Golkar itu.

Ia yakin dengan adanya komunikasi yang baik antara Haris Azhar dengan lembaga penegak hukum terkait maka kejahatan narkoba dapat diberantas.

"Sampaikan tentang sikapnya Pak Haris dan tentu saja sikapnya Polri tentu mengikut dibelakangnya. Sebenarnya bukan Polri yang didepan, justru Polri yang di belakang," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, ‎Polri mengambil keputusan akan mendahulukan kinerja dari tim investigasi, dibanding pengusutan laporan tiga Institusi yakni TNI, BNN, dan Polri terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar.

Hal itu diutarakan oleh Kavid Humas Mabes Polri saat memberikan keterangan bersama Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

"Saat ini kami fokus di tim independen, investigasi dulu. Soal laporan pencemaran nama baik terhadap Saudara Harris sebagai pelapor di stop dulu. Kami fokus untuk membuktikan kebenaran dulu," terang Boy.

Boy menambahkan nan‎tinya apabila dari hasil investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang maka itu akan diteruskan pengusutan pidananya di Bareskrim Polri.

"Fakta-fakta temuan tim investigasi, nanti bisa jadi pro justisia. Bisaj jadi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti di Bareskrim. Tapi diklarifikasi dulu apa masuknya pidana penyuapan atau gratifikasi atau korupsi. Kan nanti ada direktoratnya masing-masing," imbuh Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas