Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Tentang Adik Freddy Budiman Yang Diperiksa Tim Investigasi Polri di Lapas Salemba

Adik Freddy Budiman, Latief alis Jhony Suhendar terkena kasus narkotika dengan barang bukti 50.000 pil ekstasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 7 Fakta Tentang Adik Freddy Budiman Yang Diperiksa Tim Investigasi Polri di Lapas Salemba
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Investigasi Polri bergerak cepat mengungkap kebenaran "nyanyian" Freddy Budiman yang disampaikan kepada Haris Azhar mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri, dan TNI dalam kasus narkoba.

Ketua Tim Investigasi Polri, Irjen Dwi Prayitno mengatakan siang ini, Kamis (11/8/2016) , beberapa anggota tim ada yang melakukan investigasi ke Lapas Salemba.

Sebenarnya siapa sih sosok adiknya, Latief alis Jhony Suhendra :

1. Adik Freddy Budiman, Latief alis Jhony Suhendra ditangkap polisi pada April 2015, bersama 4 rekannya karena mencoba membangun pabrik narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pun pemodal untuk membangun pabrik ini ialah kakak dari Latief yaitu Freddy Budiman.

4 rekan Latief yaitu, Suyanto, Suyatno (alias Gimo), Aries Perdana.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu ratusan gram dan ekstasy (inex) sebanyak 50 ribu butir.

Berita Rekomendasi

2. Adik Freddy Budiman, Latief alis Jhony Suhendar terkena kasus narkotika dengan barang bukti 50.000 pil ekstasi

3. Adik kandung Freddy Budiman bersama lima anak buah tereksekusi mati Freddy diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), karena berniat untuk mendirikan pabrik narkotika. Dari 5 anak buah mafia narkoba kelas kakap itu, 3 di antaranya dituntut mati oleh kejaksaan.

4. Adik Freddy Budiman itu didakwa membangun pabrik narkoba dengan hasil 50 ribu butir ekstasi. Komplotan ini melibatkan Freddy dan 10 orang lainnya.

5. Adik Freddy Budiman, Johny Suhendra, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkotika dengan barang bukti 50.000 Pil ekstasi, pada Selasa (5/1/2016). Johny Suhendra didakwa dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi, Johny berperan sebagai perantara seperti mengirim barang dari anak buah Freddy ke Freddy yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

7. Kasus pabrik 50 ribu butir ekstasi: Pabrik ini dikomandoi oleh Freddy Budiman yang tengah meringkuk di penjara. Adik Freddy, Latief menjadi opertor lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas