Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Nilai Lumrah Rencana Revisi PP Hilangkan Justice Collaborator

Lebih lanjut, Fadli pun menuturkan nantinya narapidana bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Nilai Lumrah Rencana Revisi PP Hilangkan Justice Collaborator
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebagai hal yang lumrah.

"Saya kira itu hal yang biasa sih. Nanti kita lihatlah, karena ini pemerintah juga kadang-kadang berubah-ubah terkait masalah (revisi) ini," ujar Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Ia pun menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh seorang narapidana jika memang benar poin Justice Collaborator dalam PP itu dihilangkan.

"Soalnya Justice Collaborator kan memberikan semacam ya dalam tanda petik 'insentif-lah', kepada seorang yang terlibat dalam tindak kejahatan untuk lebih cepat membongkar kejahatan itu dengan berkolaborasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadli pun menuturkan nantinya narapidana bisa mendapatkan keringanan hukuman.

"Sehingga dia mendapat semacam keringanan hukuman, dan mempermudah proses," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah berencana untuk merevisi draf remisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

Rencana tersebut dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi lantaran revisi PP tersebut dianggap akan mempermudah narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi, mengacu pada poin tentang Justice Collaborator (JC) yang dihilangkan.

Berdasar pada pasal 32 draf revisi PP, narapidana baik dari kasus korupai, narkotika, hingga terorisme nantinya akan diberikan remisi apabila napi tersebut memenuhi 2 syarat, yakni berkelakuan baik serta telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas