Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Humphrey: Keterlaluan Kaligis Ditahan 10 Tahun, Sama Saja Ingin Dia Mati di Penjara

Humphrey Djemat menilai, majelis hakim kasasi berlebihan dalam menjatuhkan putusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Humphrey: Keterlaluan Kaligis Ditahan 10 Tahun, Sama Saja Ingin Dia Mati di Penjara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Otto Cornelis Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat menilai, majelis hakim kasasi berlebihan dalam menjatuhkan putusan.

"Keterlaluan, Pak OC Kaligis sudah berusia 75 tahun, jika ditahan selama 10 tahun, kurang lebih usia 85 tahun baru bebas penjara. Ini sama saja ingin dia mati di penjara," ujar Humphrey saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).

Menurut Humphrey, hakim agung yang memutus permohonan kasasi OC Kaligis tidak mempertimbangkan keadaan dan kondisi kesehatan terdakwa.

Sebaliknya, Humphrey mencurigai ada motif tertentu hakim saat menjatuhkan vonis.

"Jauh sebelum perkara ini sampai di tingkat kasasi, Hakim Artidjo sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, kalimatnya sebagai berikut 'saya tunggu dia di MA'," kata Humphrey.

Humphrey menyayangkan jika pengambilan putusan hakim hanya berlandaskan pada motif-motif di luar substansi perkara.

Berita Rekomendasi

"Ini menunjukkan adanya niat untuk menghukum OC Kaligis seberat-beratnya. Bagaimana bisa seorang hakim MA belum membaca berkasnya sudah berniat menghukum berat seseorang," kata Humphrey.

Hingga saat ini, menurut Humphrey, tim pengacara belum mengambil keputusan untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Hal itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan OC Kaligis.

Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu.

MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas