Komnas HAM Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Etnis di Tanjung Balai
Natalius Pigai meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan secara serius kasus yang terus berulang itu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta terungkap bahwa kejadian dengan kasus pelanggaran atas nama etnis telah terjadi sebanyak empat kali di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kejadian pertama pada 1979, kemudian berturut-turut pada1989, 1998, dan terakhir 2016.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan secara serius kasus yang terus berulang itu.
"Ini bukan yang terjadi pertama kali. Ada tiga kali kejadian sebelumnya dengan pelanggaran yang sama. Pemerintah harus melakukan reintegrasi sosial antar etnis dan antar Agama pasca peristiwa ini," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Proses reintegrasi sosial nantinya, lanjut Natalius harus dipimpin oleh Pemerintah dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh Agama di Tanjung Balai.
Melihat dari sejarah Tanjung Balai, Natalius menuturkan bahwa kawasan tersebut sudah menjadi pusat niaga sebelum zaman kemerdekaan Indonesia dan di wilayah tersebut, sudah didiami masyarakat Tionghoa sejak zaman tersebut.
Sehingga, menurutnya, toleransi antar umat beragama dan juga suku serta RAS, sudah selesai.
Terlebih, masyarakat Tionghoa sudah bermukim disana puluhan tahun lalu.
Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan jaminan rasa aman, nyaman serta memastikan tidak terulangnya kembali peristiwa yang sama di masa yang akan datang.
"Jangan sampai ada kejadian kelima, keenam dan seterusnya. Ini sudah tidak boleh lagi terjadi. Indonesia itu negara multi minoritas," katanya.