Nasihat Hakim ke Ivan Haz: Saudara Bukan Keluarga Sembarangan
Ivan Haz berterima kasih atas putusan yang sesuai keyakinan majelis hakim.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Topiah (21), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz menerima putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini mengaku tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Dirinya juga berterima kasih atas putusan yang sesuai keyakinan majelis hakim.
Sesaat sebelum hakim menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana mengingatkan mantan anggota DPR RI ini.
"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan kedepan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan," kata Yohanes di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Ditemui usai persidangan, Ivan mengaku tak menduga terhadap putusan hakim.
Dirinya mengira hakim akan menjatuhkan vonis kurang dari satu tahun hingga satu tahun saja.
Meski demikian Ivan tetap menerima dan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini sangat di luar pikiran, saya kira di bawah satu tahun. Tapi ya ini semua sudah selesai, saya manusia biasa semua itu saya lakukan ada dasarnya," katanya.
Ivan telah didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015.
Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.
Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar.
Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.