Fadli Zon: Grasi Itu Hak Narapidana, Kejaksaan Agung Tidak Bisa Melarang
Menurut Fadli Zon, grasi merupakan hak setiap narapidana, tidak ada seorang pun yang bisa menghapus hak tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melarang 10 terpidana mati narkoba untuk mengajukan grasi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan para napi punya hak dan Kejagung tidak boleh melarang.
"Ya kalau meminta grasi itu kan hak dan dijamin, tidak bisa Kejaksaan Agung melarang," ujar Fadli, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurutnya, grasi merupakan hak setiap narapidana, tidak ada seorang pun yang bisa menghapus hak tersebut.
"Ya kalau grasi itu kan hak dari narapidana untuk mengajukan, hak itu kan tidak bisa dihapuskan, karena itu kan haknya didalam konstitusi kita juga," tegasnya.
Fadli menambahkan, lain soal bila grasi tersebut ditolak, yang menandakan bahwa sebelumnya napi sudah mengajukan grasi, berarti proses pengajuan telah dilakukan.
"Namun kalau kemudian grasi itu ditolak, ya tentu berarti itu sudah ada permintaan grasi, misalnya nih kalau mengajukan tapi ditolak, ya itu lain lagi ceritanya," katanya.
Sebelumnya, eksekusi mati jilid III dilakukan pada Jumat (29/7/2016) lalu, terhadap 4 terpidana mati narkoba, Freddy Budiman, Humphrey alias Doctor, Seck Osmane, serta Michael Titus Igweh.
Miris, beberapa dari terpidana mati tersebut tengah dalam proses pengajuan grasi, saat eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo pun belum mengeluarkan terkait keputusan untuk menerima atau menolak pengampunan mereka.