Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kepada Anak Mantan Wapres: Ingat Saudara Bukan dari Keluarga Sembarangan

"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Kepada Anak Mantan Wapres: Ingat Saudara Bukan dari Keluarga Sembarangan
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toipah (21) korban kekerasan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz menuliskan surat pernyataan kepada mantan bosnya tersebut.

Dalam surat yang ditulis tangan tersebut, Toipah yang pernah bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Ivan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi dikemudian hari.

Namun, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai pemberian uang tersebut tidak bisa menjadi pembenaran bagi Ivan Haz.

"Memberikan uang hanya menyelesaiakan sengketa perdata, tapi tidak bisa jadi alasan pembenar pidana pada pelaku," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Hakim Yohanes juga menjelaskan, santunan Rp 150 juta itu dianggap meringankan vonis Ivan yang lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz divonis satu tahun enam bulan atas tindakannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Rekomendasi

Putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini mengaku tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Dirinya juga berterima kasih atas putusan yang sesuai keyakinan majelis hakim.

Sesaat sebelum hakim menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana mengingatkan mantan anggota DPR RI tersebut.

"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan," kata Yohanes.

Ditemui usai persidangan, Ivan mengaku tak menduga terhadap putusan hakim.

Dirinya mengira hakim akan menjatuhkan vonis kurang dari satu tahun hingga satu tahun saja.

Meski demikian Ivan tetap menerima dan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas