Hakim Kepada Anak Mantan Wapres: Ingat Saudara Bukan dari Keluarga Sembarangan
"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
"Ini sangat di luar pikiran, saya kira di bawah satu tahun. Tapi ya ini semua sudah selesai, saya manusia biasa semua itu saya lakukan ada dasarnya," katanya.
Ivan telah didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat.
Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.
Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar.
Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.