Hakim Kepada Anak Mantan Wapres: Ingat Saudara Bukan dari Keluarga Sembarangan
"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toipah (21) korban kekerasan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz menuliskan surat pernyataan kepada mantan bosnya tersebut.
Dalam surat yang ditulis tangan tersebut, Toipah yang pernah bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Ivan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi dikemudian hari.
Namun, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai pemberian uang tersebut tidak bisa menjadi pembenaran bagi Ivan Haz.
"Memberikan uang hanya menyelesaiakan sengketa perdata, tapi tidak bisa jadi alasan pembenar pidana pada pelaku," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Hakim Yohanes juga menjelaskan, santunan Rp 150 juta itu dianggap meringankan vonis Ivan yang lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz divonis satu tahun enam bulan atas tindakannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini mengaku tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Dirinya juga berterima kasih atas putusan yang sesuai keyakinan majelis hakim.
Sesaat sebelum hakim menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana mengingatkan mantan anggota DPR RI tersebut.
"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan," kata Yohanes.
Ditemui usai persidangan, Ivan mengaku tak menduga terhadap putusan hakim.
Dirinya mengira hakim akan menjatuhkan vonis kurang dari satu tahun hingga satu tahun saja.
Meski demikian Ivan tetap menerima dan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini sangat di luar pikiran, saya kira di bawah satu tahun. Tapi ya ini semua sudah selesai, saya manusia biasa semua itu saya lakukan ada dasarnya," katanya.
Ivan telah didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat.
Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.
Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar.
Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.