Jawaban Setya Novanto Ditanya Rencana KPK Usut Dugaan Suap Sengketa Golkar
Uang tersebut diduga terkait pengurusan sengketa Partai Golkar pada Juli 2015 lalu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Setya Novanto mendukung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan uang Rp 700 juta di mobil tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan sengketa Partai Golkar pada Juli 2015 lalu.
"Saya memberikan apresiasi dan mendukung proses hukum. Apapaun yang menyangkut proses itu," kata Novanto di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (12/8/2016).
Novanto membantah, jika terbukti bakal berpengaruh dengan rekonsiliasi Partai Golkar yang sempat pecah dua kubu, Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
"Nggak ada. Karena Partai Golkar dari kami tidak melakukan hal-hal yang berkaitan, saya sudah tanya satu persatu, ngga ada yang berkaitan dengan masalah itu. Saya harus percaya dengan anggota saya," kata Novanto.
Sebelumnya, jual beli kasus ditangani Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam persidangan terdakwa yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ini, juga pernah mengamankan perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin menyebutkan, sejumlah pengaturan perkara ini diketahui dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat whatsapp maupun Blackberry Messenger.
Satu diantaranya percakapan antara Andri dengan seseorang bernama Taufik.
Belakangan diketahui, Taufik adalah besan mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA," kata jaksa KPK Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono (AL), Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.
Amar putusan kasasi yang diajukan Ical itu dikabulkan majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi.
Putusan itu diketuk pada 20 Oktober 2015.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan percakapan antara Andri dan Taufik.
Dari percakapan pesan singkat itu terungkap, keduanya merencanakan pengurusan kasasi Golkar tersebut.