Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Gubernur dan Pejabat Gubernur Sumatera Barat Terkati Kasus Suap Putu Sudiartana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Gubernur dan Pejabat Gubernur Sumatera Barat Terkati Kasus Suap Putu Sudiartana
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Pemeriksaan Irwan terkait menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi provinsi sumatera Barat dalam APBN-P 2016.

Irwan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dari fraksi Partai Demokrat dan tersangka Yogan Askan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Selain memeriksa Irwan, penyidik juga akan memeriksa pejabat Gubernur Sumatera Barat Agustus 2015-Februari 2016 Reydonnyzar Moenek.

Donny sendiri saat tiba di KPK belum berkenan berbicara mengenai kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Donny mengatakan akan terlebih dahulu memberikan keterangan kepada penyidik,

"Iya saya mememuhi panggilan penyidik. Nanti ya," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah itu.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli 2016.

Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas