Jemaah Haji Dilarang Bawa Barang Terlarang Hingga Jimat ke Tanah Suci
"Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, agar disertakan salinan resep dokter,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifyuddin mengimbau memperhatikan barang yang dibawanya.
Ia mengingatkan tujuh hal barang yang dilarang dibawa jemaah haji.
Pertama, Menteri Lukman mengimbau jemaah haji tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya.
pengawasan pemerintah Arab Saudi begitu ketat dengan barang-barang tersebut.
Bahkan ancaman hukumannya pun berat bila seseorang diketahui membawa barang terlarang tersebut.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
"Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, agar disertakan salinan resep dokter," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/8/2016).
Kedua, jemaah haji diimbau tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, seperti jimat, patung-patung yang berbentuk mahluk hidup, kembang tujuh tujuh rupa atau buku primbon.
Dilarang pula melakukan praktek-praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Saudi.
"Pelanggaran ketentuan ini dapat terancam hukuman mati," katanya.
Ketuga, Menteri Agama mengimbau jemaah haji tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal.
Apabila tidak bisa menolaknya karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi titipan dimaksud dihadapan penitip.
"Laporkan titipan dimaksud kepada pendamping kloter," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.