Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen Usut Kewarganegaraan Arcandra
"Suatu penghinaan terhadap bangsa dan negara Indonesia,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki dua kewarganegaraan mencuat.
Ia dikabarkan memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Amerika Serikat dan Indonesia.
Hal itu mendapat tanggapan dari Komisioner Ombudsman La Ode Ida.
"Jika tuduhan itu benar, maka sungguh merupakan pelanggaran serius oleh Presiden Jokowi," kata La Ode Ida melalui pesan singkat, Minggu (14/8/2016).
Menurutnya, presiden jika benar mengangkat seorang menteri berkewarganegaraan asing, tentu hal tesebut dianggap sebagai penghinaan.
"Suatu penghinaan terhadap bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya.
Jika benar, La Ode khawatir adanya agenda terselubung dibalik terpilihnya Acandra sebagai Menteri ESDM.
Presiden Joko Widodo harus mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Memaksakan WNA sebagai pembantu presiden dengan cara 'memungut figur asal Indonesia di AS' juga merupakan bagian dari pelecehan kepada bangsa ini," katanya.
Menurutnya dengan menjadikan warga negara asing sebagai menteri, seolah-olah sudah tak ada lagi putra bangsa yang mampu menjadi pembantu presiden dalam bidang ESDM.
La Ode juga meminta Arcandra Tahar jujur atas status kewarganegaraannya.
Pemerintah juga diminta membentuk tim independen untuk mengusut kasus Menteri ESDM dengan basis informasi dan data.
"Pada saat yang sama, mustinya Jokowi menonaktifkan sementara AT (Arcandra Tahar) dari jabatannya hingga pengusutan selesai. Negara ini tak boleh dikelola WNA," tuturnya.
Diketahui, Archandra yang baru saja ditunjuk sebagai menteri ESDM itu, diisukan memiliki dua kewarganegaraan.
Namun, pria berdarah Minang yang memiliki tiga paten di AS itu, membantah tudingan tersebut.
Archandra menegaskan bahwa ia masih memegang paspor Indonesia atau dengan kata lain masih merupakan warga negara Indonesia yang sah.