Kerja Aparat Dipertanyakan Kenapa Freddy Tidak Sejak Awal Dijerat Pencucian Uang
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mempertanyakan kerja penegak hukum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mempertanyakan kerja penegak hukum.
Ia mempertanyakan kenapa saat tertangkap, Freddy Budiman hanya dijerat pasal peredaran Narkotika.
"Kenapa pada waktu itu tidak menggunakan pasal TPPU?" kata Yenti dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/8/2016)
Menurutnya, jika sejak awal Freddy dijerat pasal TPPU, aparat akan sangat mudah menelusuri aliran uang gembong Narkoba tersebut.
"Akan sangat mudah diketahui kemana aliran dana itu masuk," katanya.
Dikatakannya dalam sebuah sindikat narkotika dapat dipastikan ada dana yang besar mengalir ke berbagai kantong sebagai upaya pencucian uang.
Dalam sejarah, lahirnya tindak pidana pencucian uang pada 1988 dalam konvensi internasional karena banyaknya uang haram hasil perdagangan Narkotika di sejumlah negara besar.
"Jadi sebenarnya, untuk menjerat bandar itu, cukup pakai pasal TPPU saja. Tidak perlu pakai pasal yang lain," lanjutnya.
Dengan begitu, kata mantan tim panitia seleksi KPK itu, peredaran narkotika di Indonesia akan semakin berkurang.
Dengan diterapkannya TPPU bagi para pelakunya akan mempersempit ruang gerak pelaku dengan komplotannya.