Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhadi: Saya Difitnah Luar Biasa

Nurhadi‎ merasa difitnah dengan sebutan tersebut. Pasalnya dia tidak mengenal Hesti.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nurhadi: Saya Difitnah Luar Biasa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nada suara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sempat meninggi saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bertanya soal kesaksian pegawai hukum PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesty, yang menyebut dirinya sebagai promotor yang mengatur perkara Lippo Group.

Nurhadi‎ merasa difitnah dengan sebutan tersebut. Pasalnya dia tidak mengenal Hesti.

Demikian dikatakan Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno pada kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

"‎Bahwa saya disebut promotor itu salah sama sekali. Tidak benar. Saya tidak tahu disebut nama itu, sementara saya tidak kenal Hesti,‎" kata Nurhadi.

Nurhadi mengaku, namanya sering kali dicatut oleh pihak-pihak lain. Terutama yang berperkara di peradilan.‎ Karenanya, dia merasa difitnah oleh orang-orang yang kerap menjual namanya.

"Itu tegas bahwa saya tidak mengerti kenapa nama saya bisa diganti-ganti begitu. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau yang lain. Nama saya dari dulu Nurhadi, tidak ada yang lain," katanya.

Nama Nurhadi sebelumnya masuk dalam surat dakwaan Doddy.

Berita Rekomendasi

Nurhadi disebut meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL), untuk segera dibawa ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.

Dalam sidang sebelumnya Nurhadi juga disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa.

Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang pada sebelum jadi saksi untuk terdakwa Doddy.

Saat itu, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.‎‎

Jaksa kemudian membeberkan keterangan Hesti pada sidang sebelumnya yang mengatakan, terdapat 12 memo serupa yang ditujukan kepada promotor. Akan tetapi, Nurhadi membantah keras sebutan 'promotor' tersebut.‎

"Itu kepada siapa, promotor? Saya merasa bahwa saya sudah dikondisikan dan difitnah luar biasa," kata Nurhadi.‎

‎‎Diketahui memo tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada mantan petinggi Lippo Group dan promotor. Promotor di sini belakangan diketahui merujuk pada Nurhadi yang kala itu masih menjabat Sekretaris MA.‎

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas