Nurhadi: Saya Difitnah Luar Biasa
Nurhadi merasa difitnah dengan sebutan tersebut. Pasalnya dia tidak mengenal Hesti.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," kata Hesti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Berikut salah satu memo yang dikirimkan Hesti kepada Nurhadi selaku promotor:
Yth Promotor
Terlampir kami sampaikan surat panggilan Aanmaning kedua atas putusan SIAC No.62 Tahun 2013 ARB No.178 Tahun 2010 Jo 23/PDT/ARB-INT/2013/PN.JKT.PST, dalam perkara antara: Kwang Yang Motor Co, Ltd. Melawan PT Metropolitan Tirta Perdana.
Terhadap Aanmaning tersebut kami telah berkoordinasi dengan Pansek PN Pusat dimana aanmaning tersebut akan ditunda dan akan dilakukan panggilan ulang awal Januari 2016. Paralel dengan hal tersebut, lawyer akan masukan surat tanggapan.
Mohon bantuan agar:
1. Aanmaning ditunda menunggu kesiapan lawyer memberikan tanggapan.
2. Kabul penetapan Non Eksekutabel/tidak dapat dieksekusi atas putusan SIAC tersebut.
Terima kasih.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus ini, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro. Pencegahan dilakukan karena ditengarai kuat eks Sekretaris MA itu terlibat dalam kasus ini.