Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR RI 'Malas' Sosialisasikan Kebijakan Tax Amnesty

Pengamat menilai anggota DPR RI terkesan berpangku tangan, diam dan kurang menyosialisasikan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota DPR RI 'Malas' Sosialisasikan Kebijakan Tax Amnesty
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Direktur Jendral Pajak Ken Dwi Jugeasteady (kanan), Menteri BUMN Rini Sumarno dan Kepala OJK Mulyaman Hadad saat menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak, Di Intercontinental Hotel, Jalan Resor Dago Pakar Raya, Kabupaten Bandung, Senin (8/82016). Presiden Jokowi meminta pengusaha Indonesia mau memanfaatkan tax amnesty untuk berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah dijadikan undang-undang nyatanya belum mencapai target yang diharapkan.

Menjelang dua bulan sejak disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak pada 28 Juni 2016, Senin (15/8/2016), pendapatan dari uang tebusan baru mencapai Rp 540 miliar atau 0,3 persen dari target Rp 165 triliun.

Aktivis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menilai lambatnya penyerapan pajak negara melalui uang tebusan tax amnesty salah satunya karena DPR RI abai menyosialisasikan manfaat tax amnesty ke masyarakat.

Peneliti Formappi Bidang Fungsi Pengawasan, M Djajodin, mengatakan tugas pokok anggota DPR RI adalah melakukan sosialisasi rancangan undang-undang maupun undang-undangan yang sudah disahkan.

"Sekarang ini yang terlihat gencar sosialisasikan UU Pengampunan Pajak hanya Presiden dan Wakil Presiden. Tidak adil kalau hanya menyalahkan DPR RI. Tapi faktanya mereka yang bertanggung jawab bertemu langsung dengan masyarakat dan mendengarkan masukan dari rakyat," ujar Djajodin di Kantor Formappi, Mantraman, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Formappi menilai masih ada waktu bagi DPR RI untuk ikut andil mensukseskan undang-undang yang telah mereka sahkan, termasuk UU Pengampunan Pajak.

Berita Rekomendasi

"Dengan waktu yang terbilang singkat DPR RI harus segera menggalakkan UU Tax Amnesty. Kalau UU ini gagal dan RAPBN Indonesia mengalami defisit lebih dari 3 persen negara ini tidak bisa berjalan," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas