Bareskrim Pastikan TKW Yufrida Bukan Korban Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan organ tubuh korban tidak diperjualbelikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang dan dugaan penjualan organ terhadap TKW asal NTT, Yufrida Selan alias Melinda Sapey.
Dari hasil penyelidikan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan organ tubuh korban tidak diperjualbelikan.
"Dokter di Malaysia yang melakukan autopsi disana sudah dimintai keterangan. Dan tidak ada dugaan penjualan organ," terang Agus, Selasa (16/8/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan jenderal bintang satu ini, dugaan soal penjualan organ tubuh pada Yufrida muncul karena cara atau proses autopsi di Malaysia berbeda dengan yang di Indonesia.
"Jasad Yufrdia tidak diperjualbelikan di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Malaysia," ujarnya.
Agus menambahkan meskipun sudah dipastikan bukan korban penjualan organ, namun hingga kini penyebab kematian Yufrida masih simpang-siur.
"Sementara masih diduga gantung diri. Belum (diketahui motifnya) kan yuridiksi hukumnya di sana," tambahnya.
Sementara itu, atas kasus ini Bareskrim telah menetapkan 14 tersangka jaringan tindak pidana perdagangan orang yang menjual korban ke Malaysia.
Dari 14 tersangka, baru tujuh yang dibawa ke Bareskrim sementara tujuh lainnya masih dalam perjalanan dibawa ke Jakarta.
Dari 14 tersangka ini, ada dua tersangka yang paling berperan yakni DN mantan bos Penampung Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan EL bekas anggota Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.