Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gloria Pilih Jadi Orang Indonesia, Ini Alasannya

Nama Gloria Natrapadja Hamel mendadak terkenal setelah gugur menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gloria Pilih Jadi Orang Indonesia, Ini Alasannya
Andreas Lukas Altobeli/KOMPAS.com
Gloria Natapradja Hamel, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Gloria Natrapadja Hamel mendadak terkenal setelah gugur menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 karena memiliki paspor Perancis.

Namanya sebelumnya sebenarnya sudah sering disebut oleh anggota Paskibraka lainnya karena kemampuannya berbahasa asing.

"Kalau bahasa Gloria jagonya, dia bisa bahasa-bahasa, bahasa Perancis nya jago." ungkap Stanley, Paskibraka putra perwakilan Jawa Tengah.

Wajar jika Gloria piawai berbahasa asing.

Kemampuan bahasa perancis Gloria datang dari sang ayah yang berkewarganegaraan Perancis dan kini bekerja dan tinggal di Indonesia.

Memiliki dua warganegara, saat ditanya akan memilih warganegara mana saat nanti berusia 18 tahun, Gloria yang kini berusia 16 tahun dengan lantang menjawab Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Siap, Indonesia, alasannya di Indonesia lebih baik, budayanya juga beragam." ucap Gloria saat ditemui di lapangan PP-PON, Cibubur, Jakarta Timur.

Tak heran jika Gloria sangat menyintai negeri ini karena sejak kecil di rumah itulah Gloria tinggal dan diasuh oleh dua orang yakni Mak Acih dan Uun (50).

"Jadi Gloria itu lebih Indonesia banget, karena memang sejak kecil di sini," kata Uun.

Gugur Karena Paspor Perancis

Gloria Natapradja Hamel digugurkan dari Paskibraka yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.


Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis.

Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas