Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Keterlambatan Visa Bagi Jemaah Haji
Kepala Pusat Informasi dan Humas Syafrizal membantah adanya keterlambatan visa di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penulis: Adi Suhendi
Karena masuk dalam pemberangkatan gelombang kedua, lanjut Syafrizal, otomatis 9 calon jemaah haji itu tidak bisa diberangkatkan bersamaan dengan 168 calon haji yang satu kelompok bimbingan di KBIH Al Amin.
“Maka seluruh calon haji dari KBIH Al Amin mengundurkan diri dari keberangkatan di Kloter 13 supaya dapat berangkat berbarengan pada kloter berikutnya,” kata Syafrizal.
Terkait informasi terdapat 38 calon jemaah haji dari Sukabumi yang melunasi ongkos haji pada tahap kedua dan dijadwalkan berangkat pada 20 Agustus 2016, belum selesai visanya.
Syafrizal menegaskan bahwa seluruh calon jemaah haji gelombang kedua baru akan diberangkatkan pada 23 Agustus 2016, bukan 20 Agustus.
“Pengurusan visa pada tahap kedua masih dalam proses,” ujarnya.
Syafrizal juga membantah kabar bahwa terdapat 24 orang dari 55 calon jemaah haji di Surakarta yang belum mendapat paspor tapi sudah memegang visa.
Menurutnya, hal itu jelas tidak benar.
Sebab, tidak mungkin calon jemaah haji diberangkatkan tanpa disertai dokumen yang lengkap.
“Pada Senin, 15 Agustus 2016 pukul 12.45, seluruh calon haji di SOC 16 (Surakarta) sudah diberangkatkan,” tandasnya.
Terkait adanya desakan dari Komisi Pengawas Haji Indonesia agar Kementerian Agama mengakui terjadinya keterlambatan visa, Pgs. Kapinmas menjelaskan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah bekerja sesuai prosedur.
Proses penyelesaian visa dilakukan secara berurutan.
Calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, langsung diurus visanya untuk keberangkatan pada gelombang pertama.
Proses ini berjalan dengan baik, sesuai rencana.
Hanya, di lapangan ada beberapa calon haji yang mendesak untuk diberangkatkan pada gelombang pertama.
Padahal, baru melunasi BPIH pada tahap kedua sehingga proses penerbitan visa masih berlangsung sesuai urutan pelunasan BPIH.
“Dengan demikian, sama sekali tidak ada keterlambatan visa," ucapnya.
Masalah yang terjadi di lapangan adalah calon haji gelombang kedua yang belum memiliki visa ingin keberangkatannya dimajukan pada gelombang pertama.
"Sebagian besar calon haji yang menginginkan pemajuan jadwal berasal dari KBIH,” katanya.