14 Tersangka Perdagangan Orang TKW Yufrida Ditahan Terpisah di Jakarta
14 tersangka tindak pidana perdagangan orang terhadap TKW asal NTT, Yufrida Selan alias Melinda Sapey seluruhnya sudah dibawa ke Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto
"Jasad Yufrdia tidak diperjualbelikan di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Malaysia," ujarnya.
Agus menambahkan meskipun sudah dipastikan bukan korban penjualan organ.
Namun, hingga kini penyebab kematian Yufrida masih simpang siur.
"Sementara masih diduga gantung diri. Belum (diketahui motifnya) kan yuridiksi hukumnya di sana," tambahnya.
Sementara itu, atas kasus tersebut Bareskrim menetapkan 14 tersangka jaringan tindak pidana perdagangan orang yang menjual korban ke Malaysia.
Dari 14 tersangka, ada dua tersangka yang memiliku peran sentral yakni DN mantan bos Penampung Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan EL bekas anggota Polri.
Berita Rekomendasi