Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota Polisi Jadi Otak Penjualan TKW Asal NTT

Mantan anggota polisi mengotaki perdagangan manusia warga NTT yang menjadi buruh migran di Malaysia dan Singapura.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Anggota Polisi Jadi Otak Penjualan TKW Asal NTT
jamaicaobserver.com
Ilustrasi human trafficking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Polri mengusut kasus Yufrida Selan alias Melinda Sapey, buruh migran asal NTT yang tewas gantung diri di Malaysia.

Kasus ini mendapat sorotan Presiden, karena selama ini warga NTT kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, satu di antaranya dialami Yufrida.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirim tim khusus ke NTT. Hasil penyelidikan, Yufrida bukan korban penjualan organ tubuh, didasarkan pada koordinasi dan pemeriksaan terhadap dokter di Malaysia yang mengautopsinya.

Dugaan Yufrida menjadi korban penjualan organ muncul karena cara autopsi dokter di Malaysia dengan di Indonesia berbeda.

Di Malaysia, outopsi dilakukan mulai dari tangan hingga kaki dan banyak bekas jahitan. Sementara di Indonesia dilakukan di bagian dada dan perut.

Lantaran banyaknya jahitan di jenazah Yufrida itulah, pihak keluarga menduga Yufrida menjadi korban perdagangan organ tubuh.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, untuk pengusutan tindak pidana perdagangan orang, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto mengaku telah menangkap 14 tersangka jaringan yang menjual Yufrida.

Dari 14 tersangka ini, otak dalam kasus ini adalah EL, pensiunan polisi berpangkat AKP. Bareskrim telah menangkap EL.

"Tersangka EL pensiun dini dengan pangkat terakhir AKP. Dia pensiun dini karena kala itu mendaftar caleg Provinsi NTT," ungkap Agus di Mabes Polri, Selasa (16/8/2016).

Agus berujar ‎tersangka EL sebelumnya memiliki perusahaan jasa TKI resmi. Lalu pada 2014 perusahaan tersebut tutup karena merugi.

EL bekerjasama dengan tersangka DN, mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia dan Singapura, salah satunya Yufrida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas