Pejabat Kemenkumham Tanya kepada Arcandra, Tahu Tidak tentang UU Kewarganegaraan RI
Freddy menjelaskan, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengatur faktor seorang WNI kehilangan kewarganegaraan RI.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menemui Arcandra Tahar selaku Menteri ESDM yang diberhentikan karena permasalahan kewarganegaraan, di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016) petang kemarin.
Dalam pertemuan singkat di masjid itu, Freddy menanyakan tahu atau tidaknya Arcandra terhadap peraturan di Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, khususnya Pasal 23 yang mengatur beberapa penyebab status WNI seseorang hilang dengan sendiri.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra," kata Freddy saat dikonfirmasi usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-71 RI di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari posisi Menteri ESDM karena bermasalah dengan status kewarnegaraannya.
Diketahui, Arcandra pernah mengajukan diri menjadi warga negara Amerika Serikat dan memperoleh paspor AS saat tinggal di AS dengan berstatus WNI pada 2012. Ia mempunyai paspor ganda, RI dan AS, sebelum mengembalikan paspor AS.
Freddy menjelaskan, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, mengatur faktor seorang WNI kehilangan kewarganegaraan RI.
Di antaranya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri (huruf a), secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing (huruf f) dan mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing (huruf h).
Mengacu pasal tersebut, seharusnya Arcandra mengetahui bahwa dirinya kehilangan kewarganegaraan RI ketika mengajukan diri menjadi warga negara AS dan memperoleh paspor AS pada 2012.
Namun, justru Arcandra mengaku tidak mengerti saat ditanyakan tentang adanya peraturan yang mengatur kehilangan kewarganegaraan RI tersebut.
"Makanya waktu ditanya mengerti nggak soal Pasal 23 huruf A, F dan H itu, dia nggak mengerti. Karena di undang-undang Amerika tidak melepas kewarganegaraan. Jadi, dia berpatokan kepada itu. Dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya."
Menurut Freddy, karena ketidaktahuan tersebut, maka tidak ada kebohongan yang sengaja dilakukan oleh Archandra dan tidak ada kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan Presiden Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.