Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Orang Mengincar Tahta Menteri ESDM Setelah Arcandra Lengser

Banyak nama muncul untuk mengisi kursi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah lengsernya Arcandra Tahar.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banyak Orang Mengincar Tahta Menteri ESDM Setelah Arcandra Lengser
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak nama muncul untuk mengisi kursi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah lengsernya Arcandra Tahar.

Diretkrut Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahean menilai sudah banyak yang mengincar jabatan Menteri ESDM.

Ferdinand menyebut mulai dari orang politik hingga profesional ingin merebut posisi tersebut.

"Ada yang minta tolong dimunculkan pihak lain atau melakukan gerilya ke partai politik untuk dapat dukungan menjadi pengganti Arcandra," ujar Ferdinand, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Ferdinand pun ragu dengan kemampuan nama-nama yang muncul untuk mengganti Arcandra.

Karena sebagian besar dari mereka tidak punya kapabilitas dalam menjalankan jabatan Menteri ESDM.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang muncul itu sangat diragukan misi kemunculannya karena cenderung terlihat sedang berburu jabatan," kata Ferdinand.

Ferdinand pun mengimbau kepada Presiden Joko Widodo agar jangan salah menempatkan posisi Menteri ESDM.

Menurut Ferdinan tidak semua pejabat bisa mengemban tugasnya dengan baik dan hanya mengincar jabatan negara yang strategis semata.

"Inilah pelajaran berharga yang harus dipetik Presiden agar tidak memakan umpan yang dilempar para pemburu tahta," kata Ferdinand.

Sebelumnya diketahui Arcandra Tahar dicopot dari jabatan Menteri ESDM karena memiliki status kewarganegaraan ganda.


Karena hal itu Arcandra otomatis kehilangan status WNI-nya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas