Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurnalis Islam Kecam Kekerasan TNI AU Terhadap Jurnalis Tribun Medan

Keduanya dianiaya oknum prajurit TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Jurnalis Islam Kecam Kekerasan TNI AU Terhadap Jurnalis Tribun Medan
Serambi Indonesia/Misran Asri
Jurnalis Aceh mengirimkan doa untuk oknum TNI AU yang menganiaya dua wartawan saat meliput bentrokan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tindakan kekerasan kepada wartawan kembali terjadi.

Bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara dengan prajurit TNI Angkatan Udara, Senin 15 Agustus 2016 menyebabkan dua jurnalis Medan, Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV, menjadi korban.

Keduanya dianiaya oknum prajurit TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Atas kejadian ini, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengeluarkan pernyataan sikap dan mengutuk tindakan refresif kepada wartawan yang meliput.

"Mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawan tentunya telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jatidiri reformasi," kata M. Pizaro selaku Sekjen JITU, Jumat (19/8/2016).

Dalam melakukan tugas, kata Pizaro, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah.

Karena itu, JITU mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40/1999, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mendorong organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengontrol penegakan kemerdekaan pers agar kejadian penganiyaan kepada wartawan tidak kembali terulang.

"Menghimbau kepada jurnalis untuk senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas