Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor
Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kalau tetap berlandaskan re-edukasi terhadap orang yang bersalah dan membuat mereka produktif maka elemen remisi tetap harus ada," katanya.
Polemik pemberian remisi bagi koruptor mencuat setelah pemerintah berencana merevisi PP nomor 99/2012.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, memperketat para narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti Narkoba, Terorisme, dan korupsi mendapatkan remisi atau pemotongam hukuman.
Pemerintah hendak merubah aturan itu, alasannya jumlah narapidana dengan jumlah Lapas sudah tidak sebanding lagi, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (over capacity).
Dalam draft revisi PP 99/2012 yang dibuat pemerintah ketentuan mengenai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang selama ini menjadi syarat pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme dihilangkan.
Akibatnya Narapidana khususnya korupsi dengan mudah mendapat remisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.