Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor

Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim 

‎"Kalau tetap berlandaskan re-edukasi terhadap orang yang bersalah dan membuat mereka produktif maka elemen remisi tetap harus ada," katanya.

‎Polemik pemberian remisi bagi koruptor mencuat setelah pemerintah berencana merevisi PP nomor 99/2012.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, memperketat para narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime‎) seperti Narkoba, Terorisme, dan korupsi mendapatkan remisi atau pemotongam hukuman.

Pemerintah hendak merubah aturan itu, alasannya jumlah narapidana dengan jumlah Lapas sudah tidak sebanding lagi, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (over capacity).

Dalam draft revisi PP 99/2012‎ yang dibuat pemerintah ketentuan mengenai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang selama ini menjadi syarat pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme dihilangkan.

Akibatnya Narapidana khususnya korupsi dengan mudah mendapat remisi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas