Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Disebut Sering Antar Barang ke Rumah Nurhadi

Doddy Aryanto Supeno disebut sering mengantar barang yang diduga uang ke rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat  Disebut Sering Antar Barang ke Rumah Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTADoddy Aryanto Supeno disebut sering mengantar barang yang diduga uang ke rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Darmadji, sopir Doddy.

"Saya sering mengantar Doddy yang membawa tas yang saya duga berisi uang," Kata Jaksa Fitroh Rohcahyando yang membacakan BAP Darmadji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Tas yang diduga berisi uang tersebut biasa disebut Doddy sebagai operasional kantor Lippo.

"Sebagai barang kepada Nurhadi," tambahnya.

Diketahui, Doddy bekerja di Menara Matahari, Lippo Karawaci, dan memiliki staf bernama Darminsyah.

Berita Rekomendasi

Darmadji berhalangan hadir dalam persidangan, untuk itu jaksa membacakan BAP saat dirinya diperiksa penyidik KPK.

Dalam BAP di poin 14, Darmadji mengaku berniat melaporkan kepada KPK, mengetahui Doddy sering mengantarkan uang untuk Nurhadi ke kediamannya.

"Saya sejak 2015 sudah mau melaporkan ke KPK terkait seringnya Doddy mengirimkan barang yang saya duga uang ke rumah Nurhadi," kata Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Saat jaksa bertanya kepada Doddy, dirinya membantah datang ke rumah Nurhadi untuk mengantarkan uang dari Lippo Group.

Kehadiran dia ke rumah Nurhadi hanya untuk bertemu dengan ajudannya dan minum kopi.

"Saya mampir aja (ke rumah Nurhadi) kalau pas ke Semanggi lewat situ, ngobrol aja," katanya.

Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Suap itu diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas