Penyuap Panitera PN Jakarta Pusat Disebut Sering Antar Barang ke Rumah Nurhadi
Doddy Aryanto Supeno disebut sering mengantar barang yang diduga uang ke rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Kemudian Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam pemberian suap tersebut.
Diketahui, anak perusahaan Lippo Group tersebut, berdasarkan putusan kasasi MA dinyatakan pailit melawan PT First Media.
Hingga 180 hari berdasar UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro sebagai presiden komisaris Lippo Group saat itu memerintahkan Wresti Kriatian Hesti mengupayakan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menjelaskan, sejatinya, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu pengajuannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan.
Dari dakwaan Doddy, PT Across Asia resmi mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dan diterima Edy Nasution pada 2 Maret 2016.
Pendaftaran PK itu dilakukan setelah pegawai PT Artha Pratama Wresti Kristian Hesti bertemu dengan Edy Nasution.
Setelah itu, Edy memproses pengajuan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK tersebut kepada pihak termohon yaitu PT First Media.
Jaksa Fitroh menyebut, berkas PK PT Across Asia dikirim ke MA pada 30 Maret 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doddy didakwa Jaksa KPK telah menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.
Suap tersebut diberikan untuk menunda proses pelaksanaan peringatan eksekusi (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.
"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Fitroh.