Rahmat Setuju Aturan Caleg DPR dari Artis Diperketat pada Pemilu 2019
Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk mempersulit justru untuk menampilkan caleg-caleg yang berkualitas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka mendukung aturan memperketat seorang artis yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk mempersulit justru untuk menampilkan caleg-caleg yang berkualitas.
"Setuju sepanjang untuk peningkatan kualitas demokrasi. Kita harus memaknai diperketatnya syarat bukan untuk mempersulit tapi setidaknya untuk menampilkan caleg-caleg yang memang punya kapasitas dan kapabilitas," kata Rahmat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, diperketatnya aturan artis menjadi caleg agar tidak ada kesan bahwa pekerja seni tersebut hanya berfungsi sebagai pendulang suara, tetapi benar-benar punya persiapan.
Sehingga nantinya artis yang terpilih menjadi anggota legislatif memiliki tanggung jawab penuh dan paham tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan.
"Intinya keberadaan mereka jangan hanya jadi alat partai politik secara pragmatis," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis yang kurang menjalankan fungsi legislatifnya membuat pemerintah berencana membatasi mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Wacana dibatasinya kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun dan memiliki kartu tanda anggota.
"Barang kali ada kalimat untuk memprioritaskan kader inti, artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, sekretaris dan bendahara," ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.