Usut Kasus Pencucian Uang, Bareskrim Geledah Rumah Alex Usman dan Anaknya
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Pengadaaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Pengadaaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Pengusutan kasus TPPU tersebut didasarkan laporan polisi: LP/559/VI/2016/Bareskrim tanggal 3 Juni 2016 yang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan kasus TPPU yang menjerat Alex Usman diantaranya pengadaan 49 paket UPS.
Kemudian dua alat fitnes, 25 pengadaan printer, dan scanner serta 25 digital education.
Atas kasus tersebut, Alex Usman disangkakan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi dan menyita beberapa surat dan dokumen.
"Kami sudah melakukan penggeledahan di kediaman AU di Jalan Duri Kencana XV No. 2 Kel. Duri Kepa, Kebon Jeruk. Ada beberapa barang yang kami sita," tuturnya, Senin (22/8/2016).
Hasilnya, harta yang disita yakni satu unit kendaraan roda empat kijang Inova Diesel warna abu metalik.
Satu unit kendaraan roda empat inova G warna hitam metalik.
Lalu, satu foto kopi kartu keluarga atas nama Kepala Keluarga Alex Usman.
Turut disita pula satu bundel surat hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi Riau tentang APBD TA 2016.
Kemudian dua buku tabungan atas nama Alex Usman, NPWP atas nama Alex Usman, dua lembar cek, dan satu bundel kwitansi.
"Selain rumah AU, kami juga geledah rumah anaknya inisial RN di jalan Kebun Raya 3 No 8 Kebun Jeruk, saat ini masih berlangsung," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.