Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Artis Jadi Calon Legislatif Dilindungi Undang-undang

Hak artis mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif dilindungi Undang-undang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hak Artis Jadi Calon Legislatif Dilindungi Undang-undang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sebastian Salang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan hak artis mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif dilindungi Undang-undang.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam politik," kata Sebastian kepada Tribunnews.com, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya artis merupakan satu profesi di masyarakat yang juga harus dihormati.

Tidak bisa hak politik artis dibatas karena latar belakang profesinya.

"Artis masuk politik juga tidak salah," ujarnya.

Selain itu kata dia, Partai politik yang menerima artis jadi kader atau calon legislatif juga tidak salah.

BERITA TERKAIT

Terpenting menurutnya mekanisme internal partai yang lebih selektif agar tidak sembarang artis dan harus memenuhi kualifikasi yang memadai.

"Hal itu penting agar kualitas partai menjadi lebih baik, DPR lebih berkualitas, dan demokrasi kita makin bonafit," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis dianggap kurang menjalankan fungsi legislatifnya.

Alasan tersebut membuat pemerintah berencana membatasi keberadaan mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Wacana dibatasinya artis ini muncul saat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu digodok DPR.

Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun.

Serta memiliki kartu tanda anggota.

"Barang kali ada kalimat untuk‎ memprioritaskan kader inti, ‎artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, ‎sekretaris dan bendahara,"‎ ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas