Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Uji Materi KUHP Kekerasan Seksual
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lajutan uji materi pasal 284,285, 292 KUHP menegani kekerasan seksual, Selasa (23/4/2016).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lajutan uji materi pasal 284,285, 292 KUHP menegani kekerasan seksual, Selasa (23/4/2016).
Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang yang dimohonkan 12 warga negara Indonesia tersebut.
Ketiga pasal tersebut mengatur menegani perbuata perzinahan, pemerkosaan, pencabulan, dan LGBT.
Seorang saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Hamid Chalid.
Menurutnya kebebasan di Indonesia dibatasi norma.
Norma tersebut berasal dari kesadaran manusia (human consciousness).
Di Indonesia kesadaran manusia dibatasi kesadaran ketuhaanan dan keagamaan.
Di Indonesia, kesadaran ini diimplementasikan dengan baik melalui Undang-undang dasar.
"Kesadaran kemanusian yang digetarkan, kita sangat terganggu dengan itu. Kesadaran ini yang tertinggi," ujar Hamid dalam sidang.
Apa yang dikatakan Hamid tersebut berkaitan dengan fenomena LGBT yang terjadi di Indonesia.
Sejumlah orang telah berani menunjukan perilaku LGBT-nya di depan umum.
"Terjadi orang berciuman antara laki-laki dan laki-laki di tempat umum, di stasiun kereta, apakah pantas dan apakah itu bisa diterima," katanya.
Menurut Hamid di belahan dunia manapun kebebesan terdapat batasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.