Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Uji Materi KUHP Kekerasan Seksual

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lajutan uji materi pasal 284,285, 292 KUHP menegani kekerasan seksual, Selasa (23/4/2016).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Uji Materi KUHP Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan sosialisasi penghentian kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015). Kampanye ini dilakukan karena makin banyaknya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak-anak sedangkan perhatian terhadap kasus tersebut dari pemerintah dirasa kurang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Di negara liberal sekalipun ada batasan dalam memandang perilaku masysarakat.

"Hukum di barat pun belum menerima ayah menjinahi anaknya sendri. Itu menandakan ada batasan-batasasan. Ada batasan kesadaran manusia‎," katanya.

Batasan tersebut di setiap negara berbeda-beda.

Indonesia yang menjunjung tinggi ketuhanan dan keagamaan ‎berbeda perspektif kebebesannya dengan Amerika.

Sementara itu perlu ada aturan untuk membatasi batasan tersebut agar tidak bergeser.

"Ada di dalam diri mereka, seperti hakim-hakim di Amerika untuk hidup semakin bebas, sehingga kebebasan di sana semakin bergeser," katanya.

"Beberapa tahun ke belakang mereka mengganggap LGBT itu sebagai tindak ilegal, namun kini mereka memandangnya sebagai suatu yang legal,"
tambahnya.

Berita Rekomendasi

Lanjut dia, bukan tidak mungkin dua, tiga, lima tahun ke depan ayah menikahi anak perempuannya atau ibu menikahi anak laki-lakinya akan menjadi sesuatu yang legal juga.

"Kita tidak bisa bayangkan kemana hukum negara kita akan dibawa" katanya.

Menurut Hamid bersyukur Indonesia dilindungi konstitusi.

Sehingga membatasi dengan jelas ruang gerak kepantasan yang terus bergeser.

‎"Sehingga kami memndang bahwa permasalahan LGBT ini sangat penting dan ini saatnya majelis hakim menorehkan tinta emas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas