Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Lanjutan Uji Materi KUHP Kekerasan Seksual
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lajutan uji materi pasal 284,285, 292 KUHP menegani kekerasan seksual, Selasa (23/4/2016).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Di negara liberal sekalipun ada batasan dalam memandang perilaku masysarakat.
"Hukum di barat pun belum menerima ayah menjinahi anaknya sendri. Itu menandakan ada batasan-batasasan. Ada batasan kesadaran manusia," katanya.
Batasan tersebut di setiap negara berbeda-beda.
Indonesia yang menjunjung tinggi ketuhanan dan keagamaan berbeda perspektif kebebesannya dengan Amerika.
Sementara itu perlu ada aturan untuk membatasi batasan tersebut agar tidak bergeser.
"Ada di dalam diri mereka, seperti hakim-hakim di Amerika untuk hidup semakin bebas, sehingga kebebasan di sana semakin bergeser," katanya.
"Beberapa tahun ke belakang mereka mengganggap LGBT itu sebagai tindak ilegal, namun kini mereka memandangnya sebagai suatu yang legal,"
tambahnya.
Lanjut dia, bukan tidak mungkin dua, tiga, lima tahun ke depan ayah menikahi anak perempuannya atau ibu menikahi anak laki-lakinya akan menjadi sesuatu yang legal juga.
"Kita tidak bisa bayangkan kemana hukum negara kita akan dibawa" katanya.
Menurut Hamid bersyukur Indonesia dilindungi konstitusi.
Sehingga membatasi dengan jelas ruang gerak kepantasan yang terus bergeser.
"Sehingga kami memndang bahwa permasalahan LGBT ini sangat penting dan ini saatnya majelis hakim menorehkan tinta emas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.