Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LIPI Tidak Setuju Artis Dibatasi Mencalonkan Anggota DPR

Selain itu Siti menegaskan pula bahwa tidak semua Caleg asal artis tidak berkualitas.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peneliti LIPI Tidak Setuju Artis Dibatasi Mencalonkan Anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM
Para caleg Artis yang maju melalui Partai Amanat Nasional yang dipastikan lolos sebagai wakil rakyat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai diskriminatif wacana pengetatan seorang artis untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kader yang bisa direkrut jadi caleg harus minimal satu tahun menjadi kader, berarti itu harus diberlakukan secara umum. Tidak harus menyebut artis tidak boleh. Itu diskrimibatif," ujar Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (23/8/2016).

Selain itu dia tegaskan pula bahwa tidak semua Caleg asal artis tidak berkualitas.

Wacana ini juga dia menilai kurang substantif.

Karena sebenarnya yang menjadi persoalan selama ini adalah sistem kaderisasi dilakukan secara kurang profesional dalam Partai Politik.

"Kalau pun parpol, misalnya, menggunakan artis untuk mendulang suara dan menghadirkan Caleg yang kurang berkualitas, maka sistem rekrutmen dan kaderisasi yang harus diperbaiki," tegasnya.

"Bukannya membatasi artis tidak boleh nyaleg atau menjadi politisi," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kalau parpol merekrut caleg asal-asalan, maka yang dihasilkannya pun akan kurang baik.

Untuk itu dia menilai sistem rekrutmen seperti Indonesian Idol sudah harus diakhiri karena menghilangkan proses penyemaian kader secara substantif.

Sebelumnya diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis yang kurang menjalankan fungsi legislatifnya membuat pemerintah berencana membatasi mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Wacana dibatasinya kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.

Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun dan memiliki kartu tanda anggota.

"Barang kali ada kalimat untuk‎ memprioritaskan kader inti, ‎artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, ‎sekretaris dan bendahara,"‎ ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas