Tertangkapnya 177 Calon Jemaah Haji, Akom Minta Penyelenggara Haji yang Terlibat Ditindak
Akom mendorong pemerintah memberikan sosialisasi dan wawasan yang tepat bagi warga negara yang ingin menjalankan ibadah haji
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin memerintahkan kepada Komisi VIII DPR untuk mengingatkan Kementerian Agama atas kasus tertangkapnya 177 orang calon jamaah haji asal Indonesia, di Manila, Filipina.
" Saya meminta agar Komisi VIII ingatkan pemerintah, Kementerian Agama, kalau memilih agen travel haji itu harus juga selektif benar," tegas Akom saat berkunjung ke kantor redaksi Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Bahkan Ketua DPR mendorong Komisi VIII DPR agar mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara haji yang bermain dan berada di balik telantarnya 177 calon jemaah hai asal Indonesia di Filipina.
"Kita perintahkan komisi VIII untuk menekankan kepada pemerintah supaya berikan peringatan dan sanksi terhadap agen travel yang memberangkatkan 177 calon jamaah Indonesia. Sementara berikan skorsing dan denda kepada agen travel. Itu untuk mendidik," tegasnya.
Dengan seleksi ketat terhadap para agen travel haji, dia berharap persoalan penelantaran calon jemaah haji dan kejadian di Filipina tidak terjadi di masa mendatang.
Selain itu, dia mendorong pemerintah memberikan sosialisasi dan wawasan yang tepat bagi warga negara yang ingin menjalankan ibadah haji.
Khususnya mendampingi masyarakat saat mendaftarkan haji.
Karena Akom sangat yakin, dari 177 calon jemaah haji yang bermasalah di Filipina, mayoritas tidak memahami tata cara naik haji yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat itu tergantung kita. Tidak semua orang juga paham soal tata cara naik haji. Pokoknya dia pergi naik haji," jelasnya.
Disinilah, menurutnya peran aktif pemerintah agar kasus-kasus demikian tidak kembali terulang.
"Ini soal pendidikan, pembelajaran bagi publik tentang langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Kalau negara, agen travelnya tegas menjalankan aturan kan tidak akan seperti itu kejadiannya," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya menduga ada unsur pidana penipuan dalam kasus ini.
"Di situ sepertinya ada penipuan. Karena kan 177 jemaah haji ini dijanjikan berangkat ke tanah suci menggunakan kuota Haji Filipina," ungkap Agus, Senin (22/8/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan pihaknya masih menelusuri apakah biro perjalanan haji yang memberangkatkan 177 WNI itu terdaftar di Kementerian Agama atau tidak.
Tidak tanggung-tanggung, Agus juga mengaku telah mengirimkan tim ke Filipina untuk melakukan investigasi disana.
Diungkapkan Agus, berdasarkan pemeriksaan sementara, paspor yang digunakan 177 WNI itu adalah asli walaupun dikeluarkan oleh Pemerintah Filipina.
"Kami masih cek, ini resmi atau tidak. Kami juga kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri supaya jemaah haji ini ditempatkan di Kedutaan Besar RI di Filipina. Jadi penyelidikan lebih mudah. Diupayakan agar tidak ditahan di tahanan, tapi dititipkan saja di Kedubes," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Kota Manila, pada Jumat 19 Agustus 2016 lalu.
Setelah didata dan menjalani pemeriksaan, ternyata 177 jemaah haji itu adalah Warga Negara Indonesia.
Soal pencegahan keberangkatan itu, telah diketahui oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengaku investigasi atas kasus tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Filipina.