Izin Usaha Pertambangan yang Dikeluarkan Gubernur Sultra Salah Peruntukan
Sebagian lahan tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam diduga melanggar tata ruang wilayah setempat.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan izin tersebut digunakan untuk tambang padahal peruntukannya bukan tambang.
"Ada yang sudah peruntukan tambang tapi ada juga yang bukan untuk tambang," kata Syarif, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Nur diketahui mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014 kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Sekadar informasi, pertambangan tersebut terletak di Kabupaten Buton dan Bombana seluas 3.084 Ha.
Sebagian lahan tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2008 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No 828 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 Ha.
Ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang dikeluarkan 17 Desember 2009.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 815 Tahun 2009 Kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.084 Ha di Buton dan Bombana.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
SK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 435 Tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010 kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.084 Ha di Buton dan Bombana.