Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait IUP PT Anugrah Harisma Barakah

dokumen yang disita terkait dengan penerbitan IUP eksplorasi dan IUP peningkatan ekplorasi jadi produksi PT Anugrah Harisma Barakah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait IUP PT Anugrah Harisma Barakah
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah dokumen berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan dokumen yang disita terkait dengan penerbitan IUP eksplorasi dan IUP peningkatan ekplorasi jadi produksi PT Anugrah Harisma Barakah.

Selain dokumen pengurusan IUP tersebut, Yuyuk mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen lain yang masih berkaitan.

Menurut Yuyuk, dokumen-dokumen tersebut masih dalam penelitian tim penyidik KPK.

"Dokumen lain yang ada hubungan dengan perkara," kata dia.

Penggeledahan dilakukan di dua kota yakni di Kendari dan Jakarta.

BERITA TERKAIT

Di Kendari, Tim KPK menggeledah kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian kantor dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Karumba dan dua rumah di Anaiwoi dan Korumba.

Sementara penggeledahan di Jakarta dilakukan di kantor perusahaan di kawasan Pluit dan dua rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur dan di Patra Kuningan Jakarta Selatan.

Rumah yang disebutkan terakhir adalah rumah istri Nur Alam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.

Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas