Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepakat Aturan Caleg Diperketat, Moreno: Jangan Sampai Kita Dimasuki Penumpang Gelap

Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Moreno Suprapto sependapat mengenai usulan aturan calon legislatif diperketat dalam UU Pemilu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sepakat Aturan Caleg Diperketat, Moreno: Jangan Sampai Kita Dimasuki Penumpang Gelap
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Tim Ahli Pemerintah terkait RUU Pemilu Serentak, Dhany Syarifudin Nawawi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Moreno Suprapto sependapat mengenai usulan aturan calon legislatif diperketat dalam UU Pemilu.

Ia beralasan hal tersebut untuk menghindari adanya penumpang gelap.

"Kalau menurut saya itu memang ada bagusnya. Kalau dibilang jangan sampai kita mendapatkan penumpang gelap," kata Moreno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Mengenai adanya anggota legislatif yang ‎masih sibuk dengan dunia keartisan, pembalap itu menilai hal tersebut dapat diatur terpisah. Sehingga tidak termasuk dalam UU Pemilu.

"Kalau memang ada teman-teman yang mungkin belum terdengar, karena ini kolektif kolegial yang pertama," katanya.

Ia juga menolak anggapan anggota dewan dari kalangan artis dianggap tidak menunjukkan kinerjanya di parlemen.

Berita Rekomendasi

"Bahwa di situ ada Baleg di sini, ada kelengkapan dewan untuk penunjang menghasilkan Undang-undang. Jadi menurut saya enggak bisa setuju, kalau dibilang banyak teman-teman yang tidak bersuara," imbuhnya.

Seperti diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis yang kurang menjalankan fungsi legislatifnya membuat pemerintah berencana membatasi mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Wacana dibatasinya kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.

Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun dan memiliki kartu tanda anggota.

"Barang kali ada kalimat untuk‎ memprioritaskan kader inti, ‎artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, ‎sekretaris dan bendahara,"‎ ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas