Calon Hakim Agung Ini Sebut Koruptor Tak Perlu Dipenjara Asal Kembalikan Harta
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung.
Saat mengikuti seleksi, salah satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Marsidin Namawi menilai koruptor tidak perlu dipenjara.
Asalkan, kata dia, pelaku mengembalikan harta yang dikorupsi kepada negara.
Pasalnya, tujuan pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset negara.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali. Betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset," kata Marsidin di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Marsidin menjawab hal tersebut menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait faktor penting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian aset.
"Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat. Negara tentu saja menginginkan yang terbaik," katanya.
Selain itu, Marsidin mengingatkan adanya persoalan di lembaga permasyarakatan (Lapas).
Dimana, Lapas kini mengalami kelebihan kapasitas.
"Kita lihat fenomena penjara penuh apalagi kalau dihukum berat tambah lama lagi negara harus biayai pidana ini. Penjara penuh, biaya anggaran membengkak," ujarnya.