Kabareskrim Jelaskan Alasan Polda Riau Hentikan Penyidikan 15 Perusahaan Pembakar Hutan
Ke-15 perusahaan itu disebut-sebut terkait kebakaran hutan dan lahan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono angkat bicara soal 15 perusahaan atau korporasi yang kasusnya dihentikan oleh Polda Riau karena tidak cukup bukti.
Ke-15 perusahaan itu disebut-sebut terkait kebakaran hutan dan lahan.
Belakangan keluar SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) oleh Polda Riau.
"Itu SP3 ke-15 perusahaan bukan langsung dihentikan, tidak. Jadi 15 perusahaan itu tersebar di wilayah Riau dan ada yang ditangani Polres," ucap Ari Dono, Kamis (24/8/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan alasan mengapa beberapa kasus dihentikan diantaranya, ada korporasi yang dilaporkan melakukan pembakaran hutan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata izin usahanya sudah habis sehingga bukan korporasi tersebut yang harus bertanggung jawab.
"Kedua ada juga perusahaan yang dikawasannya terjadi kebakaran, ternyata kawasan itu kawasan sengketa sehingga bukan milik perusahaan. Dan perusahaan tidak harus bertanggung jawab. Model-model perkara di Riau seperti itu makanya dilakukan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti," ungkapnya.