Negara Harus Ambil Alih Pengelolaan Universitas Trisakti, Ini Alasannya
Sejarahnya Trisakti tidak lepas dari kepentingan dan keterlibatan pemerintah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan Universitas Trisakti dinilai menunjukkan ketidakhadiran negara dalam melindungi lembaga pendidikan dari aksi-aksi premanisme.
"Kejadian hari ini di Universitas Trisakti sungguh membuka mata kita ketidakresponsifitas negara dalam melindungi lembaga pendidikan dari dugaan tindakan premanisme" ujar Politikus Demokrat, Didik Mukriyanto melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2016).
Didik mengatakan konflik yang cukup panjang antara Rektorat dan Yayasan terkait dengan pengelolaan Trisakti belum juga menemui titik temu bahkan semakin meruncing.
"Konflik ini sudah cukup panjang, sudah 14 tahun tidak kunjung selesai. Sudah barang tentu menghambat perkembangan Trisakti sebagai lembaga pendidikan serta merugikan mahasiswa dan alumni" kata Sekjen Alumni Universitas Trisakti itu .
Menurut Didik, dalam sejarahnya Trisakti tidak lepas dari kepentingan dan keterlibatan pemerintah.
Ia menuturkan dalam perjalanan awal Trisakti sempat dikelola langsung oleh Pemerintah.
Namun dalam perjalanan waktu memang pemerintah mengajak swasta untuk mengelola Universitas Trisakti.
"Sepengetahuan saya, belum ada satupun dokumen formal yang bisa dipertanggungjawabkan lepasnya pengelolaan pemerintah dan pelepasannya ke swasta, jadi ini harus jelas," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Didik menuturkan saat yang tepat bagi negara untuk mengambil alih Pengelolaan Universitas Trisakti dan menyelamatkan aset negara ini dari kepentingan praktis dan pragmatis.
"Sudah saatnya Negara hadir mengambil alih Universitas Trisakti, menjadikannya sebagai Perguruan Tinggi Negeri dan mengambil alih asset negara," katanya.
Didik juga meminta agar Presiden segera menindak pembantunya apabila ada indikasi keterlibatan dalam eskalasi konflik ini.
"Apabila kejadian hari ini dipicu oleh kebijakan yang kurang proper yang dilakukan oleh Kemendikti, Presiden harus tegas dalam mengambil sikap," kata Didik.