Arcandra Tahar Tidak Memenuhi Syarat Dinaturalisasi Jadi WNI
Arcandra tidak memenuhi syarat harus tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arcandra Tahar tidak bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia melalui proses naturalisasi.
Arcandra tidak memenuhi syarat harus tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Nah dia kan tidak tinggal lima tahun," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2004-2007, Hamid Awaluddin, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Walaupun demikian, menurut Hamid, Arcandra tetap bisa mendapatkan kembali status Warga Negara Indonesia. Pasal yang digunakan adalah Pasal 20 UU Kewarnegaraan RI.
Pasal tersebut berbunyi orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kewarganegaraan tersebut diberikan Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Pasal itu megnatakan orang asing yang berjasa untuk Indonesia, Presiden dapat berikan di Warga Negara Indonesia tanpa naturalisasi," beber Hamid.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Hamid, Presiden tinggal meminta pertimbangan dari DPR RI.
"Jadi bapak Presiden bisa lakukan itu dengan catatan minta pertimbangan ke Dewan. Harus diajukan ke Dewan untuk dimintakan pertimbangan, bukan persetujuan," kata dia.
Hamid berpendapat Arcandra sudah kehilangan status WNI lantaran sudah terdaftar sebagai Warga Negara Ameriksa Serikat.
Menurut Hamid, pemerintah tidak perlu mengeluarkan legal formal karena Arcandra tidak pernah melaporkan dirinya.
Arcandra sebelumnya menjabat sebagai menteri Energi Sumber Daya Mineral yang dilantik Presiden Joko Widodo.
Sayang, pria kelahiran Minang tersebut hanya menjabat selama 20 hari karena kasus kewarganegaraan.
Dia disebut berjasa menurunkan biaya Blok Masela dari 22 miliar Dolar menjadi 15 miliar Dolar.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan itu adalah keahlian nyata sehingga apabila tidak menjabat menteri, Arcandra bisa diberdayakan di Pertamina menjadi konsultan.