Jusuf Kalla: Tidak Ada yang Salah Dengan Undang-Undang Kewarganegaraan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla bertemu dengan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, Kamis (25/8/2016).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla bertemu dengan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, Kamis (25/8/2016).
Pertemuan terjadi di masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat yang letaknya tak jauh dari rumah dinas Wakil Presiden.
Jusuf Kalla mengakui pertemuan tersebut terjadi tidak sengaja.
Wakil Presiden mengatakan ia memang sering menunaikan ibadah salat Maghrib di masjid tersebut.
Kebetulan Archandra dijadwalkan mengisi ceramah di masjid tersebut.
"Namanya salat masa kita milih-milih tempat, (saya) biasanya di situ, saya rutin (salat) maghrib di sana," ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).
Dalam pertemuan tersebut ia mengaku tidak sempat membicarakan soal status kewarganegaraan Arcandra.
Jusuf Kalla mengatakan ia hanya sempat bertanya soal isi ceramah Arcandra.
Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Pencopotan terjadi setelah Arcandra kedapatan memiliki paspor amerika Serikat (AS) atau dengan kata lain memiliki kewarganegaraan ganda.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 12 tahunn 2006 tentang kewarganegaraan, status seseorang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bisa gugur, bila menerima kewarganegaraan dari negara lain.
Dalam aturan soal kementerian, seorang menteri haruslah berstatus WNI tulen.
Sesuai aturan yang ada, untuk kembali menjadi WNI setidaknya dibutuhkan lima tahun bagi Arcandra.
Cara lainnya adalah dengan kebijakan khusus Presiden Joko Widodo kepada Arcandra.
Selain itu status WNI Arcandra juga bisa dipulihkan bila UU soal kewarganegaraan direvisi.
Namun menurut Jusuf Kalla, tidak ada yang salah dengan aturan tersebut.
Terkait kasus Arcandra, ia mengatakan pria yang sudah puluhan tahun memiliki karir cemerlang di AS itu gugur status WNI-nya sesuai UU.
Ia juga menegaskan, tidak ada yang perlu diubah dari aturan tersebut.
"Yang salah bukan undang undangnya. Apa yang salah dengan undang-undangnya,"jelasnya.