KPK Tolak Permohonan Aguan Mencabut Status Cegah ke Luar Negeri
"Ditolak. Itu kan nanti habisnya Oktober. Masa belum habis sudah diperpanjang,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri atas nama Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Memang ada permintaan pengajuan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Pimpinan KPK telah menolak permohonan tersebut.
Lagi pula, kata Priharsa, masa cegah Aguan ke luar negeri belum berakhir dan telah diperpanjang.
"Ditolak. Itu kan nanti habisnya Oktober. Masa belum habis sudah diperpanjang," tukas Priharsa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan mengajukan permohonan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri yang dibuat KPK.
Selain Aguan, bekas Komisaris Agung Sedayu Richard Halim Kusuma juga mengajukan permohonan serupa.
Richard adalah anak Aguan.
Aguan dan Ricahard dicegah sejak 1 April 2016.
Mereka dicegah terkait penyidikan suap untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).