Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perantara Percobaan Suap Petinggi PT Brantas Abipraya Kepada Kajati DKI Merasa Dizalimi

Terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan merasa dizalimi dengan tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perantara Percobaan Suap Petinggi PT Brantas Abipraya Kepada Kajati DKI Merasa Dizalimi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan merasa dizalimi dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ia dituntut terkait kasus percobaan suap pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Marudut lewat penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Diketahui, dua petinggi PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Marudut menyatakan keberatan dengan keputusan JPU yang hanya menuntut Dandung selama 3,5 tahun penjara.

Tuntutan ini dianggap lebih ringan daripada tuntutan JPU yang ditujukan padanya yakni empat tahun penjara.

Padahal percobaan suap itu diketahui merupakan inisiatif dari Sudi dan Dandung.

BERITA REKOMENDASI

"Benar terdakwa (Marudut) menerima uang dari saudara Dandung, namun tidak ada penyerahan pada Kepala Kejati DKI. Terdakwa merasa dizalimi dengan tuntutan tersebut," kata Soesilo Aribowo pengacara Marudut.

Soesilo menjelaskan, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan.

Menurutnya, Marudut yang telah mengenal Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, meminta bantuan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Namun rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo, diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya.

Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 miliar.


"Kalau memang kasus tersebut bisa dihentikan, tentu tujuan pemberian uang akan ke sana (Kepala Kejati DKI). Itu inisiasi dari Sudi dan Dandung," katanya.

"Hanya saja saat itu tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan penerima," tambahnya.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 2 September 2016 mendatang.

Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu.

KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur.

Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika operasi tangkap tangan dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas