Perantara Percobaan Suap Petinggi PT Brantas Abipraya Kepada Kajati DKI Merasa Dizalimi
Terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan merasa dizalimi dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya Marudut Pakpahan merasa dizalimi dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ia dituntut terkait kasus percobaan suap pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan Marudut lewat penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Diketahui, dua petinggi PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Marudut menyatakan keberatan dengan keputusan JPU yang hanya menuntut Dandung selama 3,5 tahun penjara.
Tuntutan ini dianggap lebih ringan daripada tuntutan JPU yang ditujukan padanya yakni empat tahun penjara.
Padahal percobaan suap itu diketahui merupakan inisiatif dari Sudi dan Dandung.
"Benar terdakwa (Marudut) menerima uang dari saudara Dandung, namun tidak ada penyerahan pada Kepala Kejati DKI. Terdakwa merasa dizalimi dengan tuntutan tersebut," kata Soesilo Aribowo pengacara Marudut.
Soesilo menjelaskan, percobaan suap itu berawal dari keinginan PT Brantas Abipraya menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan.
Menurutnya, Marudut yang telah mengenal Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, meminta bantuan terkait penyelidikan kasus tersebut.
Namun rupanya bantuan yang dilakukan Sudung dan Tomo, diartikan lain oleh petinggi PT Brantas Abipraya.
Mereka beranggapan, bantuan itu dengan memberikan imbalan sebesar Rp 2,5 miliar.
"Kalau memang kasus tersebut bisa dihentikan, tentu tujuan pemberian uang akan ke sana (Kepala Kejati DKI). Itu inisiasi dari Sudi dan Dandung," katanya.
"Hanya saja saat itu tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan penerima," tambahnya.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 2 September 2016 mendatang.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu.
KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur.
Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika operasi tangkap tangan dilakukan.