Pemerintah Harus Segera Kirimkan Draf Revisi UU Pemilu
Butuh perdebatan dan pembahasan yang sangat mendalam untuk dapat menyiapkan regulasi dan desain penyelenggaraan pemilu serentak agar menjadi baik
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Eko Sutriyanto
Hal itu tercermin dari belum adanya draf undang-undang pemilu serentak 2019 yang akan dibahas bersama dengan DPR.
Sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang dinisiasi oleh Pemerintah, maka Presiden mesti menyiapkan draf RUU dan kemudian menyerahkan ke DPR untuk dibahas.
"Padahal, waktu yang tersisa sudah sangat sempit. Setidaknya ada beberapa agenda politik yang pastinya akan “menganggu” pembahasan RUU Pemilu," jelasnya.
Kembali dia ingatkan bahwa proses ini jelas salah satu proses penting dan membutuhkan waktu yang lama. Pemerintah dan DPR tentu saja juga mesti fokus pada proses ini.
Berdasarkan beberapa aktivitas politik dan pergantian komisioner KPU, mengharuskan pembahasan RUU Pemilu memasuki masa darurat. Waktu yang tersisa pastinya sangat singkat.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini harus segera dimulai. Presiden Jokowi mesti segera menyerahkan draf RUU-nya ke DPR.
DPR Turut Tagih
Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, bidang Polhukam, Fadli Zon, yang meminta agar pemerintah dalam hal ini Mendagri, segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu.
"Hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU pemilu tidak mendadak dibahas mendekati momen pemilu dilangsungkan," kata Fadli melalui pernyataannya, Jumat (26/8/2016).
Dengan dikirimkan segera kepada DPR kata Fadli, maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas.
"Apalagi pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak, yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017," ujarnya.
Masih kata Fadli Zon, berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.
Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara.
Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi.
Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu.
"Saya juga mengingatkan, bahwa 2017 kita akan juga akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda-agenda nasional lainnya. Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik," ujarnya.
"Sehingga jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik," katanya.
Baca tanpa iklan