TKI Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Malaysia
Sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia menjadi korban perdagangan manusia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
Mereka dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Awalnya 23 perempuan cantik asal Jawa Barat dan Jakarta ini dijanjikan oleh AR alias Vio bekerja sebagai pekerja di spa dengan gaji Rp 15 juta per bulan.
Mereka direkrut dari media sosial seperti bee talk, wechat, whatsapp dan Blackberry Messenger.
Korban juga dibuatkan paspor menggunakan dokumen palsu yang dipesan seseorang berinisial RHW dan SH dengan biaya Rp 9,5 juta per paspor.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan diduga paspor dibuat oleh seorang oknum dari Dirjen Imigrasi DKI Jakarta.
Para pelaku juga sempat menempatkan para TKI tersebut di sebuah apartemen mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara selama kurang lebih dua minggu lalu diberangkatkan ke Malaysia.
"Saat berangkat diminta pungutan uang Rp 10-15 juta untuk biaya keberangkatan. Di Malaysia dipekerjakan sebagai PSK, dan gaji baru dibayar setelah dua bulan bekerja," ujar Umar.
Salah seorang korban bernama YS berhasil melarikan diri ke Indonesia. YS saat hendak kabur beralasan kalau dirinya sakit dan harus pergi ke sebuah klinik, namun YS lalu melaporkan tindak pidana itu ke Bareskrim Polri.
Dalam kesaksiannya YS menyebut bahwa dia dan TKW lainnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial, padahal awalnya YS dijanjikan hanya menjadi terapis sebuah spa. Bahkan, selama dua bulan pertama para TKW tidak menerima gaji sebagai pengganti biaya keberangkatan ke Malaysia.
"Dalam satu hari, korban melayani konsumen untuk berhubungan sekitar empat sampai sembilan kali. Kalau korban belum lunas utangnya, korban tidak boleh pulang," kata Umar. Umar mengatakan, dari 23 korban, baru 18 yang berhasil diselamatkan. Sementara, sisanya belum diketahui keberadaannya.
"Hal ini telah kami koordinasikan dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan penyidik akan dikirim ke Malaysia untuk melakukan pemeriksaan korban di shelter KBRI Kuala Lumpur," kata Umar.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat RHW, suami AR, dan SH alias Sarip sebagai tersangka. Polisi juga menduga ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum Imigrasi pada saat penerbitan paspor.
"Terhadap oknum petugas imigrasi yang bertanggung jawab sedang didalami kemungkinan keterlibatannya," kata Umar.
Periksa Oknum Imigrasi
Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil oknum Kantor Imigrasi DKI Jakarta yang terlibat pembuatan paspor 23 TKW yang dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia.
"Minggu ini kita panggil oknum Imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama di situ, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya," tutur Umar Fana.
Menurut Umar modus dalam pembuatan paspor tersebut adalah dengan mencari paspor-paspor yang sudah tidak berlaku masa pakainya. Kemudian, dokumen dipalsukan dan diganti dengan foto-foto korban.
"Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya ke oknum Imigrasi Rp800 ribu," ucap Umar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.