YLKI: Prostitusi Dikenakan Cukai
para pekerja seks dikenakan cukai agar bisa legal dengan harga yang mahal.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan penjualan rokok tidak berjalan sesuai UU.
Dalam hal ini tidak ada pembatasan masyarakat untuk membeli sebungkus rokok.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut negara-negara di Eropa bahkan sudah memberlakukan pembatasan prostitusi.
Karena hal itu kata Tulus, para pekerja seks dikenakan cukai agar bisa legal dengan harga yang mahal.
"Di Eropa saja prostitusi kena cukai, artinya legal, tapi tidak normal," ujar Tulus di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Pihak YLKI pun ingin mengusulkan pembatasan tak hanya di rokok saja, tetapi juga di sepeda motor dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tulus menjelaskan alasan kedua barang komoditas tersebut dinilai layak dikenakan cukai karena bahan bakunya berasal dari impor.
"Kita mau usulkan pembatasan pembelian sepeda motor dan BBM. Konteksnya pengendalian," kata Tulus.
Tulus melihat kebijakan pengendalian penjualan motor sudah diterapkan di Thailand.
Semua kendaraan impor dikenakan cukai sehingga harganya mahal dan dibatasi pembelian masyarakat.
"Thailand saja sudah menerapkan cukai untuk motor," kata Tulus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.